Nilai Maturitas SPIP Kemenag Memelesat, BPKP: Rapor Baik
jpnn.com, JAKARTA - Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kementerian Agama (Kemenag) naik ke level 3.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan Iwan Taufiq Purwanto mengungkapkan tingkat maturitas SPIP Kemenag berpogres positif dengan berada pada level 3, dengan nilai 3,2.
"Nilai ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada pada skor 2,8,” terang Iwan, panggilan akrabnya, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan (Rakorjakwas) besutan Itjen Kemenag di Jakarta, Kamis (19/1).
Iwan mengatakan penilaian maturitas SPIP didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Terdapat lima aspek yang harus dipenuhi dan diuji, yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, dan indeks pengendalian korupsi (IEPK).
"Makin tinggi Nilai Maturitas SPIP menunjukkan kualitas penyelenggaraan SPIP yang makin baik. Kualitas penyelenggaraan SPIP dianggap baik ketika penilaian maturitas minimal level 3, dan Kemenag sudah melampaui nilai tersebut dengan rata-rata nilai 3,2," tuturnya.
Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP pada kementerian dan lembaga tahun 2023 rata-rata mencapai level 3. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai level 2,9.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa kementerian dan lembaga makin menyadari pentingnya SPIP sebagai instrumen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Nilai Maturitas SPIP Kemenag memelesat, BPKP pun memberikan rapor baik terkait hasil penilaian kapabilitas APIP
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP